Like this ?

Kamis, 18 Agustus 2011

ada apa dengan sekolah SIT

Generasi Kreative, berkarakter dan berakhlak, Bagaimana caranya?
Lebih dekat dengan dengan sekolah SIT bersama Sukro Muhab
Bontang, 9 Juli 2011
Pada hari Sabtu, 9 Juli 2011 pukul 13.00 – 17.00 di Hall Aula SDIT Asy Syaamil, Bontang Kedatangan tamu dari Jakarta yaitu Drs. Sukro Muhab, M.Si selaku ketua JSIT (Jaringan Sekolah Islam Terpadu) Pusat yang menginduki kurang lebih 1623 SIT Sekolah Islam Terpadu  dari TKIT,SDIT,SMPIT sampai SMAIT se –Indonesia.  Termasuk TKIT Qurrota A’yun, SDIT Asy Syaamil dan SMPIT Daarul Hikmah Boarding School didalamnya yang menjadi satu – satunya sekolah IT di Bontang yang tergabung dalam JSIT.
Selain Silaturahim Bapak Sukro berbicara lebih jauh lagi dengan konsep sekolah SIT, acara diikuti kurang lebih 50 orang staf pengajar yang tergabung dalam Yayasan KPI Asy Syaamil tersebut. Dimulai dengan presentasi antusiasisme sekolah2 yang ingin bergabung dalam SIT se- Indonesia dan optimismenya generasi yang  creative, berkarakter dan berakhlak yang mampu diwujudkannya. Mencetak generasi yang creative dipilih terlebih seperti yang dicontohkan oleh Negara Jepang, pendidikan disana lebih mengutamakan kreativitas terlebih dahulu baru melakukan proses belajar membaca, menulis dan berhitung, contohnya pada anak usia TK dijepang diajari Origami (melipat kertas ) terlebih dahulu untuk memunculkan kreativitasnya, jika berhubungan dengan ilmu alam anak didik dengan menanam, sehingga hasilnya yang terlihat  seseorang bekerja akan selalu muncul kreativitasnya.  Tantangan abad 21 pendidikan yang memunculkan kreativitas mengarah kepada pembelajaran yang tidak hanya menyeleseikan soal tetapi menyeleseikan persoalan.
 Pendidikan  yang diberikan sekarang seringkali terjebak pada nilai yang diukur dari rumus – rumus dan soal – soal, tetapi tidak menjawab persoalan yang terjadi disekitarnya. Lebih lanjut beliau menerangkan tentang bagaimana orang Jepang dapat menciptakan alat, meskipun mereka tidak mempunyai bahan bakunya, karena didalam pendidikan mereka selalu mengutamakan problem solving yang mungkin  sangat dibutuhkan untuk generasi sekarang.  “seperti itik meninggal karena kehausan dipinggir sungai atau sawah yang banyak  padi atau makanannya “ perumpamaan yang beliau ungkapkan menggambarkan  bagaimana proses pembelajaran di Negara kita. Proses membaca, menulis, menghitung dan menghafal itu hanya tool sedangkan kuncinya ada pada kreativitas sebagai sarana.
Pendidikan kreative tidak cukup dengan instruksional dengan memberikan instruksi atau perintah yang jelas kepada anak didik, tetapi soal – soal itu langsung pada  masalahnya, sehingga anak didik terbiasa menyeleseikan  persoalan karena mereka mempunyai  keharusan untuk meng-create sesuatu.
              Kemudian pendidikan bekarakter  dan berakhlak itu menjadi penting, karena pada kenyataannya intelektualitas tinggi tanpa memiliki karakter dan akhlak yang mulia pendidikan tidak membawa kemajuan peradaban manusia. “ seperti kita tahu saking kreativenya wisma Atlit yang sedang dibangunpun, belum jadi bahkan digunakan sudah terindikasi korupsi, atau bahkan creative memalsukan  surat meskipun tahu bagaiman hukumnya” penjelasan berbagai masalah karakter dan akhlak. Pemerintah SBY tahun 2009 menggembar-gemborkan  pendidikan karakter, tetapi  belum menjelaskan bagaimana mengukur pelaksanaan pendidikan karakter ini. Kenyataannya tidak identik antara prilaku dan nilai. Dalam konsep SIT  akan memberikan proses pendidikan yang menyeluruh untuk membentuk manusia yang holistic yang  yang memunculkan seluruh potensi akademik, potensi social, potensi fisik, potensi emosi , potensi kreativ yang dibingkai dalam dasar potensi spiritualitas.
Contoh – contoh bagaimana cara mendidiknya akan dibahas dalam seminarnya besok pagi,  salahsatunya ialah tauladan dari guru sendiri, misalkan seringkali kita melihat guru memberikan deadline  kepada siswa tentang  tugas atau PR, siswa sudah berusaha tepat waktu tetapi tidak sedikit dari guru tersebut menunda untuk mengoreksinya, guru berhak  sewaktu – waktu untuk mengoreksi, selain itu seringkali ketidak konsistenan itu muncul dengan memberikan peraturan yang sepihak, seperti murid tidak boleh masuk kelas jika terlambat lebih dari 10 menit, sedangkan jika guru terlambat? Kembali lagi kepada problem solving  tugas atau PR itu menjadi hal yang wajib bagi siswa untuk memberikan latihan  kepada anak didik untuk terbiasa produktif terhadap waktu, tetapi masalahnya jenis PR atau tugas lagi – lagi terjebak pada soal – soal yang tidak memecahkan persoalan hanya memecahkan soal, “disekolah sudah diterangkan soal, kemudian LKS menyeleseikan soal, masa pulang membawa tugas berupa soal?” lanjutnya. Guru harus berani memberikan tugas berupa lembar obvervasi, lembar wawancara, atau produk- produk  yang harus dibuat. Selamat berjuang guruku, harapan itu masih ada! Harapan yang disampaikan Bapak Sukro ketua JSIT Pusat  sekaligus direktur PP-IPTEK ( pusat peragaan IPTEK ) TMII Jakarta.


Rofiah, ST Staf pengajar SMPIT Daarul Hikmah Boarding School

Sabtu, 26 Juni 2010


Pendidikan gratis Vs. Listrik Gratis
Kebijakan populis yang diusulkan Bapak Dahlan Iskhak  nampaknya menyentuh realitas masyarakat kita. Bagaimana tidak, masyarakat miskin sejumlah 20 juta dengan pemakaian  listrik 450 Watt akan memperoleh subsidi 100 %. Artinya masyarakat gratis menggunakan listrik 450 Watt. Pada kenyataannya penulis pernah tinggal bersama beberapa orang di rumah kontrakan dengan peralatan listrik seperti 2 set komputer, setrika, beberapa lampu, TV, Pompa air dengan daya listrik 450 watt. Kemudian di tempat penulis tinggal sekarang beberapa tetangga dengan daya 450 watt bisa dipake untuk TV, Kulkas, Rice Cooker, setrika, dan beberapa lampu. Beberapa kenyataan tersebut mengindikasikan bahwa  daya 450 watt tidak selalu menyasar kepada orang miskin. Ekonomi menengah, kenyataannya dapat menikmati maksimal daya listrik ini dengan  harga subsidi.
Belajar dari Kihajar Dewantara bahwa Jer Basukhi Mawa Bea, artinya jika mau kehidupan yang lebih baik harus berkorban  atau memerlukan biaya. Nabi SAW juga memberikan analoginya : Tuntutlah ilmu jauh sampai kenegeri China, artinya untuk sampai ke negeri China membutuhkan Unta atau kendaraan serta bekal yang cukup. Ketika listrik untuk orang miskin digratiskan artinya rakyat tidak perlu membayar untuk memanfaatkan energi listrik perlu dilakukan survey rakyat yang mana yang benar – benar membutuhkan listrik gratis karena pada kenyataannya listrik daya 450 watt tidak hanya milik orang yang benar – benar miskin. Barangkali bukan gratis bahasanya tetapi hitungan yang terjangkau untuk rakyat.
Pencurian listrik dan tunggakan pembayaran menjadi penyebab utama meruginya PLN tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus diseleseikan sebelum rakyat berpesta menikmati listrik gratis. Bagaimana tidak listrik yang bayar dan bersubsidi saja banyak yang illegal apalagi yang gratisan. Belum lagi melihat masa depan energi bumi kita. Pemerintah di satu sisi menggalakkan gerakan hemat energi, mencari alternatif energi terbarukan, energi hijau ramah lingkungan yang risetnya saja bisa banyak menelan anggaran. Apa yang menjadi indikator hemat energi kalau sesuatu yang harus dihemat itu untuk sebagian orang digratiskan.
Rakyat akan menikmati bentuk subsidi lain berupa sekolah gratis, tapi seperti yang fenomena yang terjadi sekarang sekolah untuk negeri “gratis” dibarengi dengan macam- macam pembayaran: buku, fotocopy, raport, daftar ulang, seragam, dll. Bahkan sekarang  yang terjadi di daerah, adanya standarisasi RSBI (Rintisan Sekolah berstandar Internasional)  menjadi SBI memberikan peluang seluasnya atas kontribusi masyarakat. Sehingga muncul istilah “Sekolah Negeri favorit  bayarnya semahal swasta elit” kalo sudah seperti ini dimana akses orang miskin mendapatkan sekolah layak dan bagus terutama untuk anak – anak miskin yang memiliki kemampuan kecerdasan.
Untuk menjadi sekolah RSBI dan SBI salah satu yang menjadi indikator ialah adanya fasilitas sekolah yang memadai seperti Laboratorium, komputer, LCD, bahkan sampai AC demi kenyamanan standarnya Internasional. Terutama untuk kondisi listrik didaerah  yang selalu “byar pet” indikator tersebut akan menjadi kendala utama. Standarisasi sekolah dampak globalisasi inipun perlu dipertanyakan apakah pelaksanaannya memang benar sesuai dengan tujuan dasar pendidikan dan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjadi sumber perundangan negara. Atau memang semakin menjauhkan dari budaya dan karakteristik bangsa. Listrik gratis untuk pendidikan gratis paling tidak ada kebijakan dan keutamaan kemudahan akses listrik untuk institusi pendidikan baik akses daya maupun harga.
Bontang, 25 Juni 2010
Penulis sekarang aktif sebagai pendidik



Rabu, 24 Maret 2010

Kenapa Pendidikan Tinggi Perlu Pengakuan Jaminan Mutu ? Refleksi dari seorang mahasiswa UGM.

Visi 2020 UGM menjadi universitas penelitian bertaraf internasional yang berorientasi kepada kepentingan rakyat berdasarkan Pancasila.
Akhir-akhir ini sering terdengar berita bahwa pendidikan Indonesia secara umum adalah yang terburuk di Asia Tenggara. Khususnya, dalam dunia pendidikan tinggi, hasil survei majalah Asiaweek yang memperlihatkan bahwa universitas-universitas terbaik kita itu ternyata tidak mampu mencapai peringkat 60 terbaik di Asia. Indikasi dari ketertinggalan mutu pendidikan tinggi kita diperlihatkan antara lain pada kenyataan tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi dalam negeri. Minimnya tenaga sarjana lulusan dalam negeri yang menduduki jabatan manager dan konsultan pada perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia.
Banyak orang tua yang mengirimkan anaknya untuk belajar ke universitas luar negeri. Dan minimnya karya-karya ilmiah yang bertaraf internasional yang ditulis oleh staf pengajar perguruan tinggi Indonesia.
Apakah mungkin peningkatan mutu dapat dicapai sambil meratakan kesempatan belajar di perguruan tinggi? Ini adalah satu dilema khususnya bagi perguruan tinggi BHMN: UI, ITB, IPB, dan UGM. Peningkatan mutu pendidikan tinggi memerlukan biaya ekstra. Untuk meningkatkan mutu akademiknya, sebuah perguruan tinggi perlu membangun badan-badan baru dalam lingkungan manajemennya, misalnya Badan Penjaminan Mutu Akademik, Senat Akademik, Badan Audit Keuangan, Tim Monitoring dan Evaluasi, Panitia Audit Akademik, dst. Semua badan ini memerlukan personil baru, kegiatan baru, fasilitas baru.
Ini artinya biaya ekstra yang tidak ada selama ini. Semua ini belum termasuk kegiatan penyusunan kebijakan, norma, peraturan, petunjuk baru yang akan dilaksanakan oleh unit-unit pelaksana akademik seperti fakultas, departemen, dan program studi. Pokoknya, peningkatan mutu akademik harus dimulai dengan program institution building dan corporate culture building, yang memerlukan biaya ekstra. Semua kegiatan di atas kini sedang dijalankan oleh empat universitas BHMN.
Dari mana semua biaya ini akan dicari oleh perguruan tinggi? Sebagian terbesar tentu dari mahasiswa. Dukungan dana dari pemerintah sudah dipangkas. Karena itu sebagai konsekwensinya perguruan tinggi yang bermutu perlu menaikkan uang kuliahnya. Sementara itu kebijakan menaikkan uang kuliah adalah sebuah kebijakan yang tidak populer. Setiap kali uang kuliah dinaikkan, khususnya di perguruan tinggi negeri, mahasiswa langsung bereaksi keras. Mereka berpikir kritis, meskipun lebih dikuasai oleh pertimbangan emosional.
Kompetensi lulusan merupakan kombinasi pengetahuan, keterampailan, kemampuan, dan sikap lulusan. Berbagai aspek yang dipandang akan berguna bagi mahasiswa untuk melaksanakan tugas dalam masyarakat itu diperolehnya selama kuliah. Jaminan mutu mengupayakan agar lulusan UGM mampu berkomunikasi, belajar mandiri, menguasai manajemen dan bisa bekerja dalam tim atau organisasi. Juga berfikir tajam dan dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk memecahkan persoalan di hadapannya, persoalan moral dan wawasan kebangsaan tidak luput dari perhatian. Tujuannya agar lulusan UGM memahami dan menghargai perbedaan budaya, nilai, pandangan, agama, dan kepercayaan. Juga memiliki jiwa kewirausahaan atau entrepreneurship.
Evaluasi merupakan salahsatu komponen utama dalam sistem penjaminan mutu. Komponen itu berfungsi untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pembelajaran telah sejalan dengan tujuan pendidikan. Audit diperlukan dalam konsep penjaminan mutu perguruan tinggi, untuk memperoleh obyektifitas tinggi terhadap temuan-temuan yang perlu diperbaiki melalui evaluasi diri. Dengan sistem tersebut, obyektivitas monitoring dan evaluasi yang bersifat internal sekalipun bakal tetap terjaga. Setiap 5 tahun sekali, program studi atau fakultas dapat mengundang evaluator eksternal. Baik berupa badan akreditasi maupun penguji eksternal. Tujuannya untuk mendapatkan pengakuan eksternal tentang terjaminnya mutu penyelenggaraan fakultas atau program studi di UGM.
Landasan Inovasi, strategi dan jabaran dalam kegiatan implementasinya dijelaskan Pak Djarwadi sebagai berikut: (i) Inovasi program antara lain: ‘to bring local culture to enhance global vision’, RAISE-LEAP, Critical Mass, Leadership, Transfer of Values, Participation, Local Culture, Global Vision, Creativity and Innovation, Culture and System Development, Entrepreneurship. (ii) Inovasi dalam strategi diantaranya: membentuk ‘critical mass’ yang mengarah pada “culture and system development” , pengembangan tradisi inovasi dan learning organization yang memperhatikan “culture and political climate”, dan standar komptensi lulusan S-1 yaitu knowledge, skill, and attitudes sesuai kebutuhan masyarakat dengan nilai tambah berupa jiwa dan kemampuan kepemimpinan, disertai transfer nilai-nilai IPTEKS, kemanusiaan dan kebangsaan.

Inovasi Kegiatannya meliputi: (i) SDM: Success Skill, kegiatan ini membekali mahasiswa dengan hal-hal untuk membentuk karakter lulusan yang berjiwa kepemimpinan, bermoral, dan berintegritas tinggi, melalui penumbuhkembangan 3 pilar ketrampilan: learning, thinking dan living. Semua itu didahului dengan studi nilai yang perlu ditransfer, serta pelatihan experiential learning bagi dosen selaku fasilitator pembelajaran. (ii). Sistem: Manajemen Mutu Pembelajaran, yaitu kegiatan mempersiapkan sistem yang digunakan sebagai wadah dari berbagai peningkatan SDM, yang meliputi sistem penjaminan mutu dan sistem informasi. (iii). Enhancement: Pengembangan Inovasi, merupakan aktivitas menumbuhkan budaya kreatif agar lebih relevan, produktif dan efisien dalam berkarya, dengan sasaran dosen, karyawan dan mahasiswa. Hal ini diharapkan mendorong terjadinya trickle down effect ke seluruh populasi dengan kegiatan kompetisi serta diseminasi inovasi. (iv) Penanganan khusus: Merupakan pemberdayaan Mahasiswa Berprestasi, merupakan proses pembibitan regenerasi pemimpin yang diterapkan pada mahasiswa berprestasi, melalui kegiatan Grup diskusi, ekshibisi, workshop, Pelatihan khusus manajemen kepemimpinan, Leadership Camp dan Kuliah Kerja Nyata Tematik.

Jika kita tarik pada konsep dasar pendidikan bahwa pendidikan sendiri adalah proses { sadar } Pengubahan pikiran, sikap, dan perilaku seseorang atau kelompok menjadi lebih manusiawi melalui pengajaran dan latihan. Jika hal ini dibenturkan dengan kenyataan diatas, akan sangat bertentangan karena jaminan mutu disini diartikan adalah sebuah liberalisasi { pendidikan sebagai ajang kompetisi dalam masyarakat=pasar, pendidikan yang dilembagakan dilakukan seumur hidup dengan konsep androgogy, training - training } sehingga seterusnya akan terjadi pelanggengan status quo, yang kaya tetap memperkerjakan yang miskin sebagai buruh atau tani dan yang miskinpun tidak mungkin dapat mengakses pendidikan karena parameter ekonomi tidak mampu mereka tembus.
Begini saja, ambil contoh sebuah realitas sekarang, seseorang jika ingin dapat PT/ PTN terbaik dapat akses dari SMU / SMUN terbaik, SMU terbaik dapat diakses oleh SMP terbaik, bahkan SD terbaik atau TK terbaik, sedangkan kita tahu TK pun bersaing dan bayarnya bisa sampai ratusan ribu rupiah. Bagimana mungkin orang miskin atu pemerataan seluruh daerah untuk akses pendidikan dapat dipenuhi.
Jika jaminan mutu akan memberikan jaminan kepada mahasiswa untuk mempertinggi kecerdasan intelektual, kreativitas maka kurikulum mestinya bersifat eksperimental, seorang mahasiswa dengan basis keilmuan masing – masing akan dibenturkan dengan realitas, maka sistem pengajarannyapun harus di rubah orientasi. Bukan lagi central dosen tetapi central mahasiswa dengan berbagai metode dan inovatif serta sarana yang mendukung, misal tempat santai untuk berdiskusi, memperbanyak kajian – kajian yang temanya dari realitas. Konsep – konsep klasikal, training – training tertentu bukanlah sebuah sistem yang dengan mudah dapat memproduksi SDM menjadi jaminan mutu, mahasiswa memiliki waktu 24 jam, jika kita lihat sejarah pendidikan kita pada waktu dulu, pesantren adalah pendidikan nonformal yang menjadi ancaman bagi Belanda waktu itu, karena 24 jam waktu atau sepanjang waktu adalah iklim akademisi. Bagaimana dengan sistem yang ada sekarang, seharusnya dosen memotivasi mahasiswa sebagai orang yang tahu dan dewasa { pedagogy }, menumbuhkan iklim mahasiswa sentris, sistem SKS berikut kuliah dengan tugas atau praktikum cukup seimbang, tidak memberati mahasiswa. bagaimana motivasi atau keinginan belajar ini dapat nyaman sehingga dalam ujian yang terjadi adalah sistem kebut semalam.
Kesimpulan:
Jaminan mutu bukanlah parameter kelayakan produksi sumber daya manusia, tetapi lebih pada aspek humanis ideologis yang mengacu pada kesadaran untuk mau dan mampu berkreativitas, Paradigma ‘think globally act locally’ yang selama ini berlaku di organisasi, yang coba dikembangkan UGM dengan memberikan nilai tambah menjadi ‘to bring local culture for enhancing global vision’. Jaminan mutu bisa mengacu pada ruang ini, tidak terkesan pemenuhan kebutuhan pasar dalam liberalisasi tapi sebuah gagasan besar yang mampu diterapkan dalam kurikulum eksperimental, silabus, materi,dosen, metode, sarana, suasana saat pembelajaran bertolak dari realitas yang akan memproduksi manusia yang bebas dari ketermarjinalannya.

Menyoal Batas Wilayah Kepulauan Indonesia “Refleksi Masyarakat Kita untuk Ambalat”

Semenjak 17 Agustus 1945, Indonesia Oleh Soekarno menyatakan diri untuk menjadi negara berdaulat, Negara yang bebas menentukan nasibnya sendiri, Negara yang bebas mengatur masyarakatnya sendiri tanpa campur tangan asing manapun, karena kedaulatan Indonesia sudah diakui Internasional berikut dengan batas – batas wilayahnya baik darat maupun laut.

Kita tahu bahwa Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) menyoal garis perbatasan, khususnya perbatasan laut, mengingat sedikitnya masih terdapat 12 pulau yang perlu mendapat perhatian dan menjadi titik dasar penarikan garis perbatasan teritorial "Misalnya Pulau Batek yang terletak di perbatasan Indonesia-Timor Timur. Hingga kini masih belum ada pembicaraan di antara kedua negara mengenai bagaimana kesepakatan yang diambil untuk mengelola wilayah tersebut, seperti Blok Ambalat yang kini menjadi wilayah sengketa RI-Malaysia, kawasan itu juga kaya akan kandungan minyak

Sumber di Departemen Luar Negeri RI menyatakan, 12 pulau yang masih rawan adalah Pulau Rondo (NAD) berbatasan dengan India, Pulau Berhala (Sumut) berbatasan dengan Malaysia, Pulau Sebatik (Kaltim) berbatasan dengan Malaysia, Pulau Nipa (Riau) berbatasan dengan Singapura, Pulau Sekatung (Riau) berbatasan dengan Vietnam. Pulau Miangas dan Pulau Marore (Sulut) berbatasan dengan Filipina, Pulau Fani, Pulau Fanildo, Pulau Bras (Papua) berbatasan dengan Palau, Pulau Asutubun dan Pulau Wetar (Maluku Tenggara) berbatasan dengan Timor Timur dan Pulau Batek (NTT) berbatasan dengan Timor Timur. Luas pulau-pulau itu berkisar antara 0,02-200 Km2 dan hanya 50 persen di antaranya yang berpenghuni.
Pada kasus Penempatan patok-patok batas antara Negara RI dan Malaysia sebagian besar berada di daerah yang sulit untuk dijangkau, sehingga untuk mencapai kedudukan patok-patok tersebut dibutuhkan alat transportasi khusus, misalnya helikopter. Dengan demikian kecil sekali kemungkinannya patok-patok tersebut dipindahkan. Apalagi jumlah patok yang dipasang di daerah perbatasan sangat banyak dan cukup rapat, dalam 1 Km terdapat kurang lebih 50 patok. Siaran Berita TNI Angkatan Darat yang dikirim ke Pelita, Jum'at (18/3).
Disamping itu, kedua negara memiliki peta (field plan/peta kerja) yang telah disetujui kedua belah pihak yang berisikan koordinat patok-patok perbatasan tersebut, sehingga apabila patok-patok tersebut berpindah tempat atau dipindahkan dengan sengaja maka patok tersebut dapat dikembalikan ke tempatnya semula (direkonstruksi kembali).
Penjelasan tentang garis batas antara kedua negara yakni Dasar Hukum. Pedoman dalam menentukan Batas Darat NKRI dengan Kerajaan Malaysia adalah The Boundary Convention, ditandatangani di London antara Pemerintah Belanda dengan Inggris tanggal 20 Juni 1891. The Boundary Agreement, ditandatangani di London antara Pemerintah Belanda dengan Inggris tanggal 28 September 1915. The Boundary Convention, ditandatangani di Den Haag antara Pemerintah Belanda dan Inggris tanggal 26 Maret 1928. MoU yang ditandatangani pada tanggal 26 November 1973 antara Indonesia dan Malaysia.
Parameter Penetapan Batas. Mengacu pada dasar hukum tersebut ditetapkan bahwa parameter penetapan batas antara RI-Malaysia dibatasi dua hal, yaitu penetapan batas secara alami dan batas artifisial atau batas astronomis yang ditetapkan dengan garis lurus/straight line dengan garis lintang.
a. Batas alami yaitu, yang pertama batas yang terbentuk oleh garis pemisah air (watershed) yang merupakan rangkaian punggung gunung yang tidak terpotong oleh adanya aliran sungai dan kedua merupakan aliran sungai (middle line atau thalweg) yang merupakan batas antarnegara.
b. Sedangkan garis batas astronomis, yaitu ditetapkan dengan menentukan garis 4 derajat 10" LU yaitu Pulau Sebatik (karena Pulau Sebatik terbelah dua), yaitu bagian selatan 4 derajat 10" LU adalah milik RI, sedangkan di utaranya adalah milik Malaysia.
Adapun penyebab terjadinya permasalahan perbatasan yang timbul antara Negara Republik Indonesia dengan Malaysia adalah:
 Kurangnya sosialisasi tentang tugu-tugu batas di garis batas kepada masyarakat wilayah perbatasan.
 Permukiman penduduk di daerah perbatasan pada umumnya jauh dari garis batas, sehingga sering salah penafsiran tentang batas yang sesungguhnya (exact location) oleh penduduk di wilayah perbatasan.
 Sebagian besar dari garis batas merupakan tugu-tugu yang terletak di watershed (rangkaian/punggung pegunungan), sehingga sulit dijangkau dan sekaligus sulit dikenali oleh penduduk setempat.
 Karena kurun waktu yang demikian lama, tugu-tugu batas banyak yang hilang, rusak (miring, roboh dan tidak sempurna bentuknya) karena kegiatan manusia dan alam.
Adanya tugu-tugu lain yang bukan merupakan tugu batas di dekat garis batas, misalnya tugu perkebunan, tugu BPN baik RI maupun Malaysia. Hal tersebut menyebabkan kerancuan tentang keberadaan garis batas.
Akar permasalahan dari kasus-kasus perbatasan adalah kepentingan terhadap sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati yang terbentang di wilayah itu. Karena di laut, penanganannya pun akan menjadi lebih sulit dan mahal ketimbang di darat.
untuk menangani batas laut upaya harus diarahkan pada peningkatan pemberdayaan 92 pulau kecil terluar karena pada pulau-pulau itulah negara meletakkan titik dasar yang dilegalkan melalui Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografi Titik-titik Pangkal Kepulauan Indonesia, namun PP itu harus diubah sebab masih memuat Pulau Sipadan dan Ligitan.
Hal itu berarti, pulau-pulau tersebut menjadi batas penentu kepastian tiga jenis batas di laut, yaitu batas teritorial laut (berhubungan dengan kepastian garis batas di laut), batas landas kontinen (berhubungan dengan sumber daya alam nonhayati di dasar laut), dan Zona Ekonomi Eksklusif (berhubungan dengan sumber daya perikanan).
Pemerintah Indonesia, kata AM Fatwa, anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI, menekankan agar belajar dari pengalaman sengketa perbatasan itu. "Pemerintah agar lebih memperhatikan pulau-pulau atau wilayah wilayah perbatasan yang rawan konflik teritorial," katanya.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, lanjutnya, merupakan pelajaran berharga bagi Indonesia akibat dari tidak adanya kepedulian pemerintah di dalam menangani pulau tersebut, mengingat bila acuan awalnya pada perjanjian tanggal 20 Juni 1891 antara Belanda-Inggris yang membelah Pulau Sebatik, Indonesia mempunyai hak atas kedua pulau itu.
Indonesia memang harus melepas Pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional pada 17 Desember 2002, bukan atas dasar hukum ataupun sejarah yang kurang kuat dan mendukung, melainkan alasan politik karena Indonesia dianggap tidak menunjukkan keinginan untuk menguasai kedua pulau itu dengan bukti tidak ada penguasaan secara efektif (effectivites/effective occupation).
Alex SW Retraubun menyatakan salah satu upaya yang telah diusulkan departemennya adalah mengusulkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengelolaan ke-92 pulau kecil terluar Indonesia. Rancangan Keppres itu telah diajukan Departemen Kelautan dan Perikanan sejak pemerintahan Megawati, saat kasus Sipadan dan Ligitan menghangat. Namun hingga pemerintahan yang sekarangpun Keppres itu belum diterbitkan.
Ditandaskan Alex, Keppres itu merupakan landasan sekaligus aksi nasional pengembangan pulau kecil terluar. Harus disadari, katanya, masalah pulau kecil terluar memiliki spektrum luas tidak hanya sebatas aspek ekonomis, tapi yang terpenting adalah aspek politis yang terkait dengan batas wilayah dan keutuhan negara kesatuan RI.
Artinya, penanganannya harus lintas departemen. Hal inilah yang menjadi urgensi perlunya kehadiran keppres itu. Tujuannya untuk mengikat komitmen pemerintah dalam membangun kawasan melalui perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan secara terpadu.